You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL di Jl Ali Sadikin akan Gunakan Autodebet
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PKL di Jl Ali Sadikin akan Gunakan Autodebet

Sejak Maret hingga April sedikitnya 82 pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Waduk Pluit telah menempati lahan kosong di Jl Ali Sadikin, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kami pesan ke mereka jangan keluar uang selain autodebet. Pokoknya bayar retribusi melalui autodebet Bank DKI

Namun, untuk dapat menempati lokasi baru tersebut pedagang diwajibkan untuk menenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya kualitas dagangan dan berpartisipasi menjaga kebersihan. Para pedagang juga diwajibkan menggunakan kartu autodebet Bank DKI untuk pembayaran retribusi.

"Mau daftarkan retribusi autodebet Bank DKI. Karena mereka sudah memanfaatkan lahan Pemda," tutur Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko kepada beritajakarta.com, Kamis (23/4).

PKL di Menteng Ditata dengan Konsep Green Kuliner

Dikatakan Yani, sistem pembayaran retribusi tersebut bertujuan agar PKL terhindar dari pungutan-pungutan yang justru merugikan. "Pedagang tidak dirugikan, biar tidak ada oknum, mereka langsung bayar retribusi ke pemerintah," lanjut Yani.

Pihaknya, tambah Yani, mengimbau agar PKL tidak membayar retribusi lainnya di luar sistem autodebet tersebut.

"Kami pesan ke mereka jangan keluar uang selain autodebet. Pokoknya bayar retribusi melalui autodebet Bank DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1187 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye954 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati